Kebijakan Penggunaan Wajar / Fair Usage Policy (FUP)
Tunnel, VPN, dan Port Forwarding dari DTuns menggunakan sistem billing berbasis detik yang memastikan pengguna hanya membayar saat layanan dalam posisi aktif atau digunakan.
Menjaga Kualitas Jaringan demi Kenyamanan Bersama
Di PT. DLabs Indonesia InfoTech, kami berkomitmen untuk menyediakan solusi infrastruktur digital yang andal melalui brand DTuns (DLabs Tunnel Service). Untuk memastikan setiap pengguna mendapatkan performa optimal, kami menerapkan Kebijakan Penggunaan Wajar atau Fair Usage Policy (FUP).
Kebijakan ini dirancang bukan untuk membatasi ruang gerak Anda, melainkan sebagai mekanisme perlindungan untuk mencegah monopoli sumber daya server oleh segelintir aktivitas yang tidak wajar, sehingga stabilitas jaringan tetap terjaga bagi semua pihak.
1. Transparansi Billing: Bayar Sesuai Penggunaan
Kami memahami bahwa efisiensi biaya adalah prioritas Anda. Oleh karena itu, DTuns menerapkan sistem Billing Berbasis Detik:
- Real-Time Billing:
Tagihan hanya akan berjalan saat status layanan Anda berada dalam posisi UP atau aktif.
- Cost Efficiency:
Jika layanan tidak digunakan atau dalam posisi OFF, maka nilai tagihan tidak akan bertambah. Anda memiliki kendali penuh atas pengeluaran saldo Anda.
- Kondisi Suspensi:
Penting untuk diperhatikan bahwa jika saldo pada akun Anda habis, sistem kami akan melakukan suspensi layanan secara otomatis hingga Anda melakukan pengisian ulang (top-up).
2. Ketentuan Kecepatan dan Bandwidth
Untuk memberikan ekspektasi yang jelas terkait performa teknis, berikut adalah ketentuan akses data kami:
- Kecepatan Maksimal
Pengguna akan mendapatkan kecepatan akses yang sesuai dengan spesifikasi paket yang dipilih saat aktivasi.
- Shared Bandwidth
Layanan kami beroperasi menggunakan skema shared bandwidth. Meskipun kami mengalokasikan sumber daya yang besar, performa dapat dipengaruhi oleh total beban trafik pada node yang sama guna menjaga stabilitas kolektif.
- Optimasi Trafik
FUP akan memantau pola penggunaan yang ekstrem yang berpotensi mengganggu pengguna lain (seperti flooding trafik tanpa tujuan yang jelas).
3. Batasan Penggunaan yang Dilarang
Layanan Tunnel, VPN, dan Port Forwarding DTuns dilarang digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Aktivitas serangan siber (DDoS, Brute Force, Scanning).
- Distribusi konten ilegal atau melanggar hak kekayaan intelektual.
- Tindakan yang sengaja bertujuan merusak integritas infrastruktur PT. DLabs Indonesia InfoTech.
4. Penyesuaian Layanan
DTuns berhak melakukan tindakan preventif berupa pembatasan kecepatan atau pemutusan koneksi sementara jika ditemukan penggunaan yang terindikasi melanggar ketentuan FUP ini. Hal ini dilakukan demi menjamin Quality of Service (QoS) tetap berada di level tertinggi untuk pengguna lainnya.